
“Pengalaman pribadi saja, ada satu bank swasta yang sering sekali telepon saya bu, nawarin sumbangan kredit dan kartu kredit. Mungkin di sini juga ada yang ngalamin,” katanya dikala Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI dengan Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (19/2/2025).
Kondisi ini menghasilkan dirinya risih, bahkan ia sering menutup telpon tersebut, tetapi tetap saja dirinya sering ditelepon. “Saya mulai dari telah murka hingga segala macam, namun masih nelepon bu. Kadang-kadang telah di-reject masih nelpon lagi, nelepon lagi,” katanya.
Bahkan, kata Fathi, ia mengancam akan melaporkan langkah-langkah tersebut. Namun, pihak penelepon kata Fathi, malah menantang untuk secepatnya melaporkan dirinya. Dengan keadaan tersebut, ia mengajukan pertanyaan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait mesti melapor ke mana.
“Saya telah bilang (ke dia), saya akan laporkan anda, saya rekam. Silahkan kata dia. Nah, ini lapornya ke mana Bu,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyodorkan semestinya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak diperbolehkan untuk mengerjakan hal tersebut.
Baca Juga : Jejak Gemilang Johni Asadoma, Mantan Kapolda Yang Jadi Wakil Kepala Daerah Ntt
“Harusnya PUJK Tidak boleh mengontak kita dalam konteks nomor pribadi kita, itu nggak boleh itu. Ada ketentuannya, namun adakala di saat bapak ibu buka rekening di satu tempat, bapak menandatangani perjanjian baku yang menyatakan apakah anda bersedia dihubungi oleh ini. Kan kita nggak baca ya pak, alasannya yakni tulisannya kecil-kecil ini, kita tanda tangan semua,” tambahnya.
Frederica atau dekat disapa Kiki menyodorkan pihaknya akan terus mengingatkan terhadap PUJK untuk tidak mengontak nomor pribadi nasabah. Jika penduduk menghadapi keadaan tersebut sanggup pribadi melaporkan ke OJK lewat layanan pengaduan yang ditawarkan OJK.
“Kita terus ingatkan (PUJK). Bila penduduk terganggu, hubungi kami pak,” katanya.