Bangun Pasar, Dinas Perdagangan OKI, Diduga Serobot Tanah Milik PDAM Tirta Agung

Bangun Pasar, Dinas Perdagangan OKI, Diduga Serobot Tanah Milik PDAM Tirta Agung

 

Kayuagung, Nusantaraglobal.co – pembangunan pasar dan akses jalan di pasar kayuagung yang mengambil tanah milik PDAM Tirta Agung.

PDAM Tirta Agung yang terletak di tengah pasar Kayuagung di bangun pada tahun 1987, yang bamgun oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provonsi Sumatera Selatan melalui pada saat itu Proyek Sarana Air Bersih (PSAB).

Tetapi sekonyong – konyong dinas perdaganga Kabupaten OKI membangun atau memperluas pasar dan membuat akses jalan diduga tidak lagi meminta izin ke Dinas PU Provinsi.

Hal ini di benarkan mantan direktur PDAM bahwa lahan tersebut termasuk bangunannya beserta sarana dan prasaranya itu milik PU Cipta Karya yang sekarang sudah tidak ada lagi.

Lanjut direktur tersebut banyak peralatan perpipaan yang ada di lokasi tersebut jadi tidak bisa sembarangan membongkar lahan milik PDAM tersebut.

Lanjutnya apalagi saya lihat parirnya mengenai sumbur bor yang berkapasitas 5 l/dtk, seharus pihak perdagangan berkoordinasi dengan pihak PDAM yang lama kalau pegawai PDAM yang sekarang mereka tidak tahu hal tersebut termasuk Plt direktur PDAM, jelasnya.

Dan penjelasan dari salah seorang staf PDAM Tirta Ogan senada dengan mantan direktur PDAM, mengatakan tidak memgetahui kalau aset milik PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan tersebut sudah di serahkan ke Pemkab OKI.

Dan nanti akan muncul permasalahan baru, karna sumur bor tersebut sangat dekat dengan parit apalagi parit tersbut diperuntukkan pasar tentunya sumur tersebut akan tercemar limbah dan tidak layak lagi untuk dikonsumsi, tentu akan menutup sumur tersebut, bagaimana PDAM akan maju kalau seperti ini, kalau mau dipindah tentu akan memakan biaya yang cukup besar, lebih baik, untuk karyawan PDAM yang sudah 11 bulan tidak terima gaji.

Sementara itu Plt direktur PDAM Tirta Agung tidak bisa ditemui karena lagi DL ke Kajakarta, juga Bidang Aset BPKAD dari Kepala Bidang sampai Kasub tidak ada di tempat.

Dinas perdagangan OKI melalui sekdin Legi Yanto memgatakan sudah sesuai dengan prosedur dan aset tersebut milik Kab OKI. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )