Bawa Sabu, Petani Meringkuk Di Tahanan Mapolres OKI

Bawa Sabu, Petani Meringkuk Di Tahanan Mapolres OKI

 

OKI, Nusantaraglobal.co – Ahmad Yani alias Sandika yang tercatat sebagai warga Desa Sukarami Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI Sumatera Selatan ini kini meringkuk di tahanan Mapolres OKI Polda Sumsel karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Polisi berhasil menangkap pria 38 tahun yang berprofesi sebagai petani ini dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 0,50 gram. Dimana pada 10 November 2022 sekitar pukul 08.50 WIB, anggota Satres Narkoba Polres OKI Polda Sumsel sedang melakukan penyelidikan akan peredaran narkoba di Desa Srigeni Kecamatan Kayuagung yang sudah meresahkan. Sabtu (3/11/2022).

Disaat berbarengan, kemudian polisi mendapatkan informasi jika ada pengendara motor Honda Beat warna hijau putih membawa narkoba.

Mendapat informasi tersebut, dijelaskan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres OKI AKP Najamudin SH, petugas langsung mengintai dan membuntuti pengendara motor dengan ciri-ciri yang ada.

Alhasil pada pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.

Setelah dicek dan diperiksa, didapati satu buah kotak rokok merk Vigor yang berisi balutan kertas tisu. Kemudian dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram yang ditemukan terselip di bodi bagian bawah sepeda motor pelaku.

“Sandika mengaku jika barang haram tersebut miliknya. Pelaku berikut barang bukti yang ada langsung digelandag ke Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut, serta terancam hukuman 5 belas tahun penjara sesuai Pasal 114 Ayat 1 dan atau 112 Ayat 1 KUHP,” pungkas dia. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (1 )