
Bawaslu OKU Belum Tertipkan Alat Peraga Kampanye
Baturaja, Nusantaraglobal.co Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) OKU belum menertibkan alat peraga kampanye (apk)
yang menyalahi aturan jelang Pemilihan Umum 2024.
Semua alat peraga yang mengganggu ketertiban umum seharusnya sudah mulai di tertibkan baik di kecematan, kelurahan maupun didesa – desa,
masih di temukan spanduk, baliho yang mengandung unsur politik .
Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebut namanta mengatakan, Seharusnya surat himbauan terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan yang di tujukan pada seluruh peserta partai politik.
agar mematuhi peraturan KPU RI nomor 15 tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi pendidikan politik.
Dimana seharusnya APK (alat peraga kampanye) ini di pasang pada saat masa kampanye semestinya APS atau APK ini isinya hanya pengenalan diri dari bacaleg yang hanya membuktikan foto Bacaleg dan gambar parpol saja dan tidak ada menunjukan nomor atau ajakan coblos bila menampilkan foto Bacaleg dan partai tidak melanggar karena bersifat sosialisasi saja.
Akan tetapi jika sudah ada kalimat ajakan dengan menunjukan no urut dan pencoblosan berupa alat seperti paku itu sudah bentuk pelanggaran untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini di mulai pada tanggal 28 november sampai 10 februari 2024 sebab waktu itu saat masa kampanya. (imh)