Curi Alat Penggerak Mesin Alat Berat, SA Dan AM Diamankan Team Macan Komering Polres OKI

Curi Alat Penggerak Mesin Alat Berat, SA Dan AM Diamankan Team Macan Komering Polres OKI

 

 

OKI, Nusantaraglobal.co Polres OKI – Polda Sumsel berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh SA alias U (29), warga asal Desa Argo Mulyo Kec Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, dan AM alias L (22) warga Desa Argo Mulyo Kec. Muara Sugihan Kab Banyuasin.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, SH, S.Ik, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Mesuji Ipda M.Rizal, SH mengatakan kronolgi kejadian pada hari Jum’at, 25/11/ 2022, sekira pukul 18.30 Wib di Karya Mukti Kec. Mesuji Kab. Oki telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara para pelaku mengambil 1 (satu) set alat pengerak mesin alat berat merk COBELCO SK200 -8 dengan cara memotong kabel alat pengerak tersebut adapun dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) set alat pengerak mesin alat berat yang jika di tafsir dengan uang maka kerugian korban senilai Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ).

Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira jam 14.00 Wib team macan komering polsek mesuji yg di pimpin oleh kanit reskrim polsek mesuji IPDA M. RIZAL, SH dan di back up oleh unit reskrim polsek muntok polres bangka barat melakukan penangkapan terhadap para pelaku yg berada di Kecamatan Mentok Kab. Bangka Barat Prov. Bangka Belitung dari penangkapan tersebut diamankanlah barang bukti hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 set alat penggerak mesin alat berat selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan di bawa ke Polres OKI untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti
1 set alat pengerak mesin alat berat merk COBELCO SK200-8 yang terdiri dari:
– 1 buah controler besar
– 1 buah controler kecil
-1 buah box scring warna hitam
-1 buah monitor warna hitam.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tesangka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )