Di Vonis Bebas Atas Dugaan Korupsi Bibit Karet, Tabroni Ucap Syukur

Di Vonis Bebas Atas Dugaan Korupsi Bibit Karet, Tabroni Ucap Syukur

 

 

Kayuagung, Nusantaraglobal.co – Tidak terbukti melakukan tidak pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Karet di dinas Perkebunan dan Perternakan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 201, dua terdakwa yakni Tabroni Perdana dan Roni Candara, (Berkas Terpisah) di vonis bebas oleh majelis hakim, berita tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/9/2022)

Dalam Amar putusannya sidang yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU, memerintakan supaya untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan, memulihkan hak hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya, Serta memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan komering ilir (OKI) untuk mengembalikan uang Sebesar Rp 317 juta, yang disita yang diberikan oleh saksi Roni Candara,” ungkap hakim dalam di persidangan.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Menuntut Kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan

Sementara itu di kutip dari salah satu media online, JPU Kejari OKI, Fahri SH, saat di wawancarai mengatakan, seperti yang telah disampaikan dalam persidangan, kami selaku JPU akan mengajukan Kasasi,” ungkapnya.

Sementara dari Tim kuasa Hukum Roni Candara, Faisal SH, saat ditemui mengatakan, mengatakan puji syukur saya panjatkan Kepada Allah SWT, intinya kami bersyukur bahwa klien kami dibebaskan oleh majelis hakim.

“Tapi dalam pertimbangan hakim tadi,saya melihat salah satu azaz frasa in dubio pro reo diartikan sebagai “jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa, disitu kami melihat ada azaz yang muncul disana, di satu sisi tadi juga majelis hakim berpendapat bahwa ahli dalam keterangan nya dikesampingkan karena tidak bisa memberikan pendapat tentang kerugaian negara secara nyata,” ungkap Faisal.

Sementara dari tim Kuasa Hukum terdakwa Tabroni Perdana, Afriansyah SH mengatakan bahwa Putusan ini sesuai dengan instruksi, kami selaku kuasa hukum merasa bangga dan bahagia terkait putusan ini sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

“Jadi pertimbangannya, bahwa majelis hakim tidak menemukan unsur yang menyebabkan kerugaian negara, jadi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi,” ungkap Apriansyah.

Saat keluar lapas Tabroni Perdana, di wawancari awak media, mengucap syukur atas putusan bebas oleh majelis hakim, menurut tabroni tidak bersalah karna tidak menerima uang dari siapapun, dan juga tidak mengembalikan uang yang berjumlah 317 juta tersebut.

Lanjut Tabroni insyaallah akan beraktivitas seperti biasa dan melaksanakan tugas sebagai ASN seperti biasa, dan terkait dengan jabatan yang di bebas tugas sebagai Kepala Bidang, saya menyerahkan sepenuhnya kepada atasan, selama masa persidangan saya di titip di lapas kelas 1I B selama tiga bulan banyak hikma yang saya dapat, ujar Tabroni. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )