
Keroyok Pengurus Mobil Sawit Inisial A Di Amankan Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya Polres OKI
OKI, Nusantaraglobal.co Polres OKI – Polda Sumsel berhasil ungkap tindak pidana kekerasan yang di lakukan oleh A alias GC (33), warga asal Desa Purwo Asri Kecamatan Lempuing.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Sairoji, SH dalam keterangan persnya mengatakan kronologi kejadian, pada hari minggu tanggal 29/5/2022, sekira jam 11.00 Wib di jalan depan pabrik kelapa sawit Burnai Timur PT.Tania Selatan Desa Purwo Asri Kecamatan lempuing Jaya Kabupaten OKI.
Pada saat itu tersangka A selaku pengurus mobil truk sawit sedang mengantri untuk masuk kedalam pabrik dengan urutan ke tujuh, dari depan gerbang saat sedang menunggu antrian datanglah korban IT (29) dengan mengendari sepeda motor dan langsung menghadang mobil truk yang di urus tersangka A dan terjadi cekcok mulut antara tersangka A dan korban IM, kemudian IM sempat melempar sebuah botol ke tersangka A namun tidak kena.
Melihat kejadian tersebut datang D merupakan adik tersangka A dan langsung memukul area wajah korban IM, kemudian A mendekati korban dan ikut melakukan pemukulan dari arah belakang sebanyak kurang lebih dua kali, yang mengakibatkan IM mengalami luka lecet di bagian alis sebelah kiri, luka memar di bagian kepala dan kaki terasa ngilu.
Kemudian korban IM melapor ke Polsek Lempuing Jaya, dan berdasarkan laporan tersebut pada hari selasa tanggal 29/11/2022 sekira jam 02.00 Wib tim macan komering Polsek Lempuing Jaya di pimpin Kapolsek Iptu Sairoji, SH di dampingi Kanit Resrim Iptu Junaidi, SH dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka A alias GC di rumahnya selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Lempuing Jaya untuk di mintai keterangan
Dengan barang bukti satu helai baju seragam satpam dan di kenakan pasal 170 KUHP kekerasan yang di lakukan secara bersama – sama terhadap orang di acam hukuman penjara lima tahun enam bulan. (budi)