Ketua KPUD Kabupaten OKI, Tegaskan PPK Dan PPS Menjadi P3K Tidak Di Perbolehkan

Ketua KPUD Kabupaten OKI, Tegaskan PPK Dan PPS Menjadi P3K Tidak Di Perbolehkan

 

 

Kayuagung, Nusantaraglobal.co – Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dn Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Maulidini, SKM menegaskan, para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di wilayah OKI dilarang menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS).

Terkait lulusnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) menjadi panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pilihan kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tidak boleh merangkap.

Ketua KPU OKI, Deri Siswandi, S.IP di temui awak media di kantornya menegaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (P3K), menurut Badan Kepegawaian Negara tidak boleh menjadi PPK dan PPS. Senin, (13/3/2023).

Lanjut Dery kita masih menunggu surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara, insyaallah dalam waktu dua minggu lagi surat edaran tersebut keluar kita akan memanggil para P3K yang dinyatakan lulus untuk memilih salah satu. “Nanti akan kita track nama-nama mereka yang P3K, kita panggil, dan mereka kita minta untuk memilih apa mau jadi PPK dan PPS atau P3K. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )