
Kritik Fraksi Demokrat Sejahtera Terkait CSR, Ini Jawaban Forum Dan Pengawas CSR Kabupaten OKI
Kayuagung, Nusantaraglobal.co – Pelaksanaan Penyaluran CSR perusahaan yang ada di kabupaten OKI menjadi bahasan menarik bagi anggota DPRD OKI dari fraksi Demokrat sejahtera Jauhari pada saat penyampaian pandangan Fraksi Partai Demokrat sejahtera DPRD OKI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang dalam rangka pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap nota penjelasan bupati pada pembahasan rancangan peraturan daerah APBD TA 2023 beberapa waktu lalu yang mempertanyakan terkait Forum CSR OKI.
Selanjutnya di dalam lingkungan perusahaan, yang menjadi tanggung jawab perusahaan melalui dana CSR, karna masih banyak jalan yang rusak maka kita harus bersinergi untuk menangani hal tersebut, dan menanyakan apakabar forum CSR Kabupaten OKI dan hanya tidur saja atau menutup mata, karna CSR hanya menyasar masalah kesehatan, agama dan pendidikan saja padahal insfrastruktur di lingkungan perusahaan adalah tanggung jawab perusahaan.
Usai Paripurna Jauhari menjelaskan kepada awak media tentang kinerja forum CSR, Jauhari kembali mengatakan CSR hanya fokus pada kesehatan, agama dan pendidikan, padahal infrastruktur di sekitar perusahaan, menjadi tanggung jawab perusahaan, kita sudah berkomunikasi dengan pihak perusahaan tidak ada respon, makanya kita tegur lewat paripurna, ujar Jauhari.
Lanjutnya apabila tetap tidak ada respon, komisi 2 DPRD OKI keresahan masyarakat terkait CSR untuk inprastruktur, maka komisi 2 akan buat pansus CSR, pihak perusahaan bawa uang 500 ribu datang ke pondok pesantren foto – foto sudah tidak bisa lagi di tuntut ini yang menjadi masalah.
Dalam menanggapi hal tersebut ketua forum CSR OKI Gadang yang notabene dari perusahaan OKI pulp saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa forum CSR saat ini hanya bisa menghimbau perusahaan untuk melakukan kegiatan CSR di wilayah operasionalnya masing – masing sesuai dengan programnya, kegiatan CSR yang di lakukan tersebut secara rutin du nilai dan dipantau oleh team pengawas. (29/9/2022).
Sementara itu Ketua pengawas CSR Aris Fanani, SP, M.Si di ruang kerjanya menjelaskan permasalahan CSR, terkait dengan Perda yang lama tergabung antara perusahan, forum perusahaan dan pengawas tergabung satu kelembagaan dan yang baru itu Perdanya terpisah, antara forum CSR dan Program Tanggung Jawab Sodial Perusahaan (PKBL), kalau forum ini diisi oleh perusahaan, dan ada tim fasilitasi unsur pemerintah dengan NGO, kemudian perda di rubah dan di gabung kembali.
Lanjut Aris, rata – rata setiap perusahaan itu ada CSR, CSR untuk infrastruktur setiap perusahaan sudah ada contoh di PT Wilmar, jalan yang di lewati kendaraan perusahaan, jalannya pasti di perbaiki, tetapi memang belum optimal, dan aturan berapa persen perusahaan memgeluarkan CSR itu tidak ada, itu ada perusahaan yang menggali hasil bumi kalau di OKI rata – rata perusahaan perkebunan yang pasti kewajiban perusahaan sesuai dengan kemampuan, memang rata – rata CSR untuk pendidikan, dan forum CSR sekarang masih transisi karna Perda lagi di prosis di bagian hukum setda OKI. (budi)