LSM LPKP Minta Kades Pedamaran 6 Jelaskan Pengadaan Anak Itik

LSM LPKP Minta Kades Pedamaran 6 Jelaskan Pengadaan Anak Itik

 

Ogan Komering Ilir, Nusantaraglobal.co – Pelaksanaan kegiatan proyek Dana Desa (DD) tahun Anggran 2022 di pemerintah Desa Pedamaran VI kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, diduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan juga mark up yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pedamaran VI.

Hal ini diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPKP Ali, Ali mengatakan dari narasumber kami yang terpercaya,  Dana Desa yang di terima pada tahun 2022 adalah Rp. 1.763.754.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah).

20% nya berkisar Rp. 352.750.800,- (tiga ratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah), sedangkan dana yang terserap atau terpakai sangat tidak sesuai dengan dana yang tersedia.

Lanjut Ali banyak selisih antara dana yang tersedia dengan dana yang dikeluarkan hal ini terbukti melalui estimasi sementara yang berhasil di himpun dari lapangan, yaitu pembagian anak itik dengan jumlah 3.000 (tiga ribu) ekor anak itik dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per ekor maka totalnya Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) ini ada kerugian negara.

Dengan jumlah yang lumayan fantastis, jika anak itik saja di hargai seperti itu lalu berapa harga induknya, jadi jelas untuk harga anak itik ini telah terjadi mark up.

Kemudian terkait dengan realisasi dari dana operasional covid yang besaran dananya adalah 8% dari Dana Desa tahun 2022 Rp. 1.763.754.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah), adalah Rp. 141.100.320,- (seratus empat puluh satu juta seratus ribu tiga ratus dua puluh rupiah), tidak terealisasi dan meminta oknum Kepala Desa menjelaskan kepada LSM LPKP.

Ali juga mengatakan ini dalam rangka menjalankan “peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2018, tentang tata cara dan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”.

Untuk keseimbangan pemberitaan media ini mencoba menghubungi kepala desa Pedamaran 6 Makmun Murod untuk konfirmasi di nomor handphone 08xx (bd)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )