
Masuk Kota Palembang Diluar Jam Operasional, Dishub Kota Lakukan Penindakan Tegas Terhadap Pengemudi Truk Odol Yang Berpotensi Laka Lantas
Palembang,- Nusantaraglobal.co Dinas perhubungan kota palembang bersama Pom AD, Satlantas polrestabes palembang melakukan tindakan tegas terhadap pengemudi truk besar angkutan barang di Jln Residen Abdul Rozak Simp Celentang Rabu 10/5/2023
Dalam kegiatan pada hari ini, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Kota Palembang, A.k. Julyanzah menyampaikan, apabila ada pelanggaran truk besar angkutan barang kita langsung memberikan tindakan dilapangan, sesuai Perwali Kota Palembang No.26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang hanya boleh beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB diluar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam kota palembang contoh tadi iya, di simp celentang banyak pelanggaran, beberapa truk besar kita periksa surat surat, bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat surat asli maka kita akan kenakan sanksi.
A.k. Julyanzah menyebut dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran maka ada penindakan. Penindakannya bisa berupa penilangan, penundaan perjalanan bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa di kandangkan.
Selain itu juga A.k.Julyanzah menegaskan Untuk kedepan-nya di Harapkan untuk Dishub Provinsi dan Dinas PU Provinsi dapat membangun posko pantau yg telah dirapat kan dan di survey bersama kemarin, posko ini sangat diperlukan sebagai implementasi dari SK gubernur No. 180/kpts/dishub/2023 ttg pembentukkan tim pengawasan dan penertiban laik jalan dilapangan sehingga posko ini dapat menjadi pos pantau bersama kendaraan angkutan barang sebelum masuk kedalam kota palembang. Tegasnya (Vin)