PAD Pajak Air Bawah Tanah Kabupaten OKI Penuhi Targat, Tapi Belum Optimal

PAD Pajak Air Bawah Tanah Kabupaten OKI Penuhi Targat, Tapi Belum Optimal

 

 

Kayuagung, Nusantaraglobal.co – pajak air bawah tanah di Kabupaten Ogan Komering Ilir terus di optimalkan potensi pajak air bawah tanah, tentunya akan menambah Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Terkait dengan Penerimaan Asli Daerah (PAD) air bawah tanah di Kabupaten OKI, sudah mencapai seratus persen ini sampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Suhami melalui Kapala Bidang Penagihan BPPD Yusri Hadi di ruang kerjanya. Rabu (15/2/2023).

Hadi menuturkan penerimaan pemberlakuan pajak air tanah saat hanya untuk komersil yaitu perusahaan yang ada di Kabupaten OKI, dan untuk rumah makan sudah kami survai itu memakai sumur gali, dan untuk pemerintah tidak di pungut pajak air tanahnya.

Untuk rumah tangga belum ada Peraturan Daerahnya jadi belum di kenakan pajak air tanah, walaupun rumah tersebut katagori mewah dan ada tempat kosannya, berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2011.

Untuk penerimaan pajak air tanah tahun 2022 Kabupaten Ogan Komering Ilir ditargetkan sebesar Rp.110. 000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan terialisasi Rp. 114.000.000 (seratus empat belas juta rupiah) atau seratus tiga persen melebih target.

Lanjut Yusri tetapi ini tidak maksimal karna berdasarkan Perda hanya Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perkubik, jadi perkalian masih terlalu kecil, insyaallah Perda ini akan di revisi agar penerimaan air bawah tanah bisa menambah PAD untuk Kabupaten OKI.

Yusri mengharapkan agar kesadaran masyarakat untuk taat pajak, dab juga dampak dari penggunaan air bawah tanah ini cukup besar, bila ada perusahaan atau rumah makan yang menakai sumur bor, kira bisa memberi tahukan kepada pihak BPPD, untuk menambah Perimaan Kabupaten OKI, ujar Yusri. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )