Pastikan Obat Sirup Yang Dilarang BPOM Tidak Beredar, Dinkes OKI Lakukan Sidak

Pastikan Obat Sirup Yang Dilarang BPOM Tidak Beredar, Dinkes OKI Lakukan Sidak

 

Ogan Komering Ilir, Nusantaraglobal.co – Dinas Kesehatan Ogan Komering Ilir memastikan obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah tak beredar di wilayah Ogan Komering Ilir.

Hal ini kitakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan Setiawan, SKM, M.Kes Hari ini kami melakukan monitoring terkait penjualan sirup yang di apotek dan di tempat-tempat penjualan obat sudah kami cek, dan sudah tidak dijual dan mereka (apotik) return ke distributor,” kata Iwan.

Sebelumnya jelas dia pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke fasilitas layanan kesehatan (faskes) se Kabupaten OKI terkait lima obat sirup yang dilarang BPOM karena mengandung eliten glikol melebih kapasitas sehingga diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, penyakit yang kini merebak di tanah air.

“Hari ini tahapan ketiga upaya kita mencegah kasus gagal ginjal di OKI, sebelumnya kita sudah sosialsiasi melalui faskes, melalui asosiasi apoteker dan secara daring kepada masyarakat. Hari ini serentak seluruh Faskes bekerjasama dengan kepolisian sekitar melakukan monitoring di apotek dan toko penjualan obat” terang dia.

Dinkes OKI terang Iwan juga telah meneruskan surat edaran dari Kemenkes terkait larangan edar lima merek obat ke seluruh fasyankes, puskesmas, maupun rumah sakit. Surat juga diteruskan ke berbagai ikatan profesi. Mulai Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

“Pencegahan gangguan gagal ginjal pada anak fokus preventif sesuai mekanisme yang ada,’’ ujarnya.

Iwan juga memastikan sejauh ini nihil temuan kasus penyakit terkait di kabupaten ini. Dinkes intens pemantauan di puskesmas maupun rumah sakit.

”Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada temuan,’’ ditambahkan Iwan, semua apotek di Kabupaten OKI juga telah mengantisipasi peredaran obat sirup cemaran etilen glikol dan DEG melebihi ambang batas aman.

“Sejak ada edaran Kemenkes dan BPOM terkait obat sirup yang dilarang apotik diminta untuk recall, Kami sudah monitor, Semua apotek tempat penjualan sirup yang tadi masuk kategori itu juga sudah mengantisipasi,” ujar dia.

Nopi salah seorang staf aptek Barokah salah satu Apotek di Kecamatan Kayuagung mengatakan pihaknya telah melakukan proses retur agar mendapat penggantian dana. Terkait obat sirup yang masuk dalam daftar terlarang dan tidak lagi menjual obat sirup yang di maksud

“Sejak seminggu lalu kita tarik obat yang masuk dalam daftar BPOM dan sudah mengajukan return” terang dia.

Senada dengan Fery Kusumajaya Kepala Toko Mini market yang ada di jalan pahlawan Kayuagung mengatakan obat sirup yang di larang BPOM sudah tidak lagi di jual, dan menarik semua obat jenis sirup untuk di kembalikan ke distribustor ujar Fery.

Adapun lima merek yang dilarang yakni Uni Baby Cough Sirup, Uni Baby Demam Sirup dan Uni Baby Demam drops, Flurin Sirup dan Termorek Demam. ‘’Produk Uni Baby di apotek nggak ada sudah ditarik semua,’’ lanjutnya. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )