Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Masih Bebas Berkeliaran, Korban Trauma Minta Pelaku Ditangkap

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Masih Bebas Berkeliaran, Korban Trauma Minta Pelaku Ditangkap

 

PALEMBANG, Nusantaraglobal.co – Adv Anwar Saddat, Penasehat Hukum (PH) korban kekerasan terhadap anak, minta penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Palembang dapat segera melakukan penahanan terhadap, SR (20), lantaran telah melakukan kekerasan terhadap kliennya, AL (17), saat berada di Lorong Kelapa 1, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, tepatnya di Kosan Tata Palembang, Jumat (25/11/2022).

“Kedatangan kami kesini memenuhi panggilan penyidik, untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan, terkait perkara dugaan kekerasan terhadap anak, berinisial AL pada Rabu (9/11/2022),” papar Anwar Saddat, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Anwar Sadat berharap, penyidik dapat segera melakukan penahanan terhadap SR, yang telah melakukan kekerasan terhadap kliennya, AL (17).

“Kami mengharapkan setelah saksi korban diperiksa, penyidik dapat segera menggunakan kewenangan kembali, melakukan penahanan ataupun penangkapan terhadap tersangka, karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan jelas diatur dalam UU perlindungan anak. Kita semua tahu, dalam kasus ini sudah terlihat ada tersangkanya, namun informasinya tersangka saat ini belum juga ditahan. Tidak tahu juga hari ini,” ungkapnya.

Sementara korban AL, saat diwawancarai menceritakan awaln kejadian yang dialaminya. sehingga masih membuatnya trauma hingga saat ini.

“Kami bertengkar, dia memukul dengan tangan di bagian kepala saya Lalu, dia memotong rambut saya dengan pisau carter, karena saya mengelak, sehingga pisau tersebut melukai tangan saya. Jujur saja, saya trauma atas perlakuannya pak. Saya sempat dirawat, Alhamdullilah berangsur pulih,” ujar korban.

Korban berharap, polisi dapat menangkap pelaku.

“Harapan saya dia ditangkap dan ditahan pak,” pungkasnya dengan wajah sedih. (ril/smsi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )