Di tahun 2021, ada perubahan besar dalam proses rekrutmen guru di Indonesia. Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa formasi guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seleksi CPNS 2021 ditiadakan. Sebagai gantinya, semua lowongan guru dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini langsung menuai berbagai reaksi, terutama dari para calon guru yang berharap bisa menjadi PNS.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menganggap skema PPPK lebih fleksibel, lebih cepat dalam proses rekrutmennya, dan tetap memberikan jaminan kesejahteraan bagi tenaga pendidik. Tapi tentu saja, banyak yang masih bingung soal apa sebenarnya perbedaan antara PNS dan PPPK. Apalagi, keduanya sama-sama masuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara).
Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?
Sejak dulu, profesi guru selalu jadi salah satu yang paling banyak dicari dalam seleksi CPNS. Setiap tahunnya, ribuan lulusan pendidikan berlomba-lomba ikut seleksi demi bisa menjadi guru berstatus PNS. Tapi, tahun 2021 jadi titik balik. Untuk pertama kalinya, pemerintah menghapus formasi PNS untuk guru di seleksi CPNS, dan menggantinya dengan formasi PPPK secara penuh.
Keputusan ini sempat bikin gaduh, karena banyak yang merasa formasi PPPK belum sepadan dengan status PNS. Tapi pemerintah tetap jalan terus dengan rencana tersebut. Menurut Kementerian PAN-RB, ini adalah bagian dari reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola ASN di sektor pendidikan.
Apa Itu PPPK, dan Kenapa Dipilih untuk Formasi Guru?
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu jenis ASN yang bekerja berdasarkan kontrak. Jadi, berbeda dengan PNS yang diangkat secara permanen, PPPK hanya diangkat dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1 hingga 5 tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja.

Meskipun berbasis kontrak, PPPK tetap mendapat gaji yang setara dengan PNS golongan yang sama. Selain itu, PPPK juga berhak atas tunjangan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum. Jadi secara hak dan kewajiban, sebenarnya PPPK tidak terlalu jauh berbeda dari PNS. Yang membedakan hanyalah status kepegawaian dan sistem pengangkatan.
Pemerintah melihat bahwa skema PPPK lebih cocok untuk tenaga teknis, seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Selain lebih fleksibel, skema ini juga memungkinkan daerah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kondisi riil di lapangan.
Kenapa Pemerintah Menghapus Formasi Guru PNS?
Salah satu alasan utama di balik penghapusan formasi guru PNS adalah persoalan distribusi dan kualitas guru. Selama ini, banyak guru PNS yang menumpuk di kota-kota besar, sementara di daerah terpencil kekurangan tenaga pengajar. Dengan sistem PPPK, pemerintah berharap bisa menempatkan guru lebih merata dan sesuai kebutuhan.
Selain itu, proses rekrutmen PNS sering kali membutuhkan waktu lama, mulai dari seleksi hingga penempatan. PPPK dianggap bisa memangkas proses itu, karena sistem kontraknya lebih sederhana dan cepat.
Pemerintah juga ingin memberi kesempatan lebih luas bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi tapi belum diangkat jadi PNS. Lewat seleksi PPPK, guru honorer bisa ikut tes dan mendapat status ASN meskipun bukan PNS.
Tanggapan Guru dan Masyarakat Soal Perubahan Ini
Nggak bisa dipungkiri, perubahan ini bikin banyak calon guru kecewa. Banyak dari mereka yang sudah mempersiapkan diri untuk seleksi CPNS dan berharap bisa jadi PNS. Tapi dengan sistem baru ini, harapan itu harus disesuaikan.
Beberapa guru honorer menyambut baik kebijakan ini, karena membuka peluang untuk mereka yang sudah bertahun-tahun mengajar tanpa status yang jelas. Tapi di sisi lain, banyak juga yang khawatir karena status kontrak dianggap kurang menjamin masa depan.
Di media sosial, muncul banyak diskusi soal perbedaan PNS dan PPPK, terutama dari sisi keamanan kerja dan pensiun. Memang, saat ini PPPK belum mendapat hak pensiun seperti PNS, tapi pemerintah menjanjikan skema jaminan hari tua lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Beda PNS dan PPPK dari Sisi Hak dan Kewajiban
Secara umum, PNS dan PPPK sama-sama bekerja untuk negara dan melayani masyarakat. Tapi, tetap ada perbedaan mendasar yang perlu diketahui:
- Status Kepegawaian: PNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK berbasis kontrak waktu tertentu.
- Masa Kerja: PNS bisa bekerja sampai usia pensiun, PPPK hanya selama kontraknya berlaku dan bisa diperpanjang.
- Pensiun: PNS mendapat pensiun dari negara, PPPK tidak, tapi mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Pengangkatan: PNS diangkat melalui keputusan presiden, PPPK melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
- Jabatan yang Bisa Diisi: PPPK tidak bisa mengisi jabatan struktural seperti eselon.
Harapan untuk Masa Depan Guru di Indonesia
Terlepas dari status PNS atau PPPK, yang paling penting adalah kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru tetap terjaga. Pemerintah perlu menjamin bahwa guru PPPK tidak diperlakukan sebagai pegawai “kelas dua”. Gaji, fasilitas, dan jenjang karier harus tetap diperhatikan.
Selain itu, sistem kontrak harus disertai dengan evaluasi yang adil dan transparan. Jangan sampai kontrak tidak diperpanjang karena alasan yang tidak jelas. Guru juga perlu didukung dengan pelatihan rutin agar kualitas pengajarannya terus meningkat.
Kesimpulan
Penerimaan guru status PNS yang ditiadakan di seleksi CPNS 2021 menandai babak baru dalam sistem rekrutmen ASN di Indonesia. Lewat PPPK, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang lebih cepat, fleksibel, dan merata. Tapi perubahan ini tentu tidak lepas dari tantangan, terutama dalam soal persepsi masyarakat dan perlindungan jangka panjang untuk guru.
Untuk menjawab itu semua, pemerintah perlu memberi pemahaman yang jelas dan dukungan penuh terhadap guru PPPK. Dengan begitu, profesi guru tetap bisa jadi cita-cita mulia yang layak diperjuangkan, baik lewat jalur PNS maupun PPPK.