Polres Muba Amankan ‘Apek’ Penampung Minyak Illegal Keban

Polres Muba Amankan ‘Apek’ Penampung Minyak Illegal Keban

 

MUBA, Nusantaraglobal.co – Pasca kebakaran di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin belum lama ini, Kepolisian Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil menangkap dan mengamankan pemilik penampungan minyak Ilegal.

Pemilik lahan tersebut Sandri Haryanto alias Apek (42) warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, saat hendak melarikan diri keluar kota, Kamis, (5/1/2023) dini hari.

Pelaku ditangkap saat dirinya tengah berusaha memadamkan api di penampungan minyak ilegal miliknya. Peristiwa kebakaran penampungan minyak illegal terjadi akibat percikan api yang berasal dari mesin genset , sehingga menyebabkan kobaran api dan membuat warga sekitar panik, meski tidak ada korban jiwa.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, kebakaran yang terjadi akibat percukan api mesin, sedangkan api saat ini sudah berhasil di padamkan, meski sebelumnumya sempat membuat kepanikan warga.

“Saat ini kondisi api yang membakar penampungan mibyak ilegal ini, sudah berhasil kita padamkan. Sedangkap pemiliknya kita amankan di polres, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” terang AKP Dwi Rio Andrian dalam press confrence didepan awak media, Jum’at (6/1/2023).

Lebih lanjut dikatakan AKP Dwi Rio Andrian didampingi Kanit Pidsus Polres Muba, IPTU Joharmen menjelaskan, atas peristiwa itu, Unit Pidum Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sandri dikediaman pribadinya.

“Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi. Ditangkap dikediaman nya dan langsung dibawa ke Mapolres Muba,” kata dia.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pemilik tempat penampungan minyak ilegal ini, dijerat dengan pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang migas, serta pasal 40 angka 7 UU no 11 Tahun 2020 tentang vipta kerja, dan diancam hukuman 6 tahun oenjara serta denda 60 milyar rupiah,” pungkasnya. (rel)

Sumber, SMSI MUBA

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )