Polres OKI Berhasil Amankan 105 Pucuk Senjata Api Hasil Operasi Senpi Musi 2023

Polres OKI Berhasil Amankan 105 Pucuk Senjata Api Hasil Operasi Senpi Musi 2023

 

Kayuagung, Nusantaraglobal.co sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2023, digelar operasi penertiban senjata api ilegal, dengan sandi ‘Operasi Senpi Musi’, bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum.

Dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi ‘Operasi Senpi Musi 2023’, sejumlah Posek dalam wilayah Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan ratusan pucuk senjata api rakitan/ilegal laras pendek dan panjang dari masyarakat.

Dalam pers rilisnya di halaman Polres Ogan Komering Ilir, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik, SH, MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP dan KBO Reskrim Ipda Akhirudin, menjelaskan ke pada awak media hasil operasi sikat musi yang di laksakan selama dua minggu, berhasil mengungkap empat perkara penyalahgunaan senjata api, yaitu di Kecamatan Sungai Menang dua perkara, Kecamatan Jejawai satu perkara dan Kecamatan Mesuji, alasan mereka menyimpan senjata api untuk jaga diri, tatapi ini akan di kembangkan lebih lanjut, jelas Kapolres. Senin (13/3/2023).

Dari hasil operasi sikat musi memberikan maklumat kepada Polsek di wilayah Polres OKI untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api secara suka rela dan dalam kurun waktu dua minggu Polres OKI berhasil menerima serahan senjata api sebanyak 105 pucuk senjata api, masing – masing senjata api laras panjang sebanyak 38 pucuk dan senjata api laras pendek sebanyak 67 pucuk.

Lanjut Dili Yanto penyerahan senjata api tersebut dari seluruh Polsek di wilayah hukum Polres OKI dengan serahan senjata api terbanyak dari Polsek Sungai Menang sebanyak 15 pucuk senjata api.

Selanjutnya senjata api ini akan dikoordinasikan Porensik dan Satbrimob yang memiliki kopetensi terkait dengan senjata api selanjutnya kita akan musnahkan.

Terkait jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring petugas yang melakukan operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kapolres OKI mengatakan operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )