Polsek Sungai Menang Polres OKI, Ringkus Bandar Narkotika ESW Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

Polsek Sungai Menang Polres OKI, Ringkus Bandar Narkotika ESW Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

 

 

Ogan Komering Ilir, Nusantaraglobal.co – Polres OKI Polda Sumsel berhasil menggagalkan transaksi narkoba, ESW (30) yang merupakan pengedar asal Desa Bebah Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini dibekuk polisi.

Dari tangan pria tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 butir narkotika jenis ekstasi warna coklat logo “GG”, 1 satu lembar uang tunai nominal Rp. 100.000 (seratus ribu tupiah).

Kapolres OKI AKBP Dili YANTO, SH, S.Ik, MH melalui, Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi, SH, membenarkan atas adanya penangkapan terhadap bandar narkotika tersebut.

Mulanya, kata dia, sekira pukul 01.00 Wib, tanggal 25/11/2022, anggota mendapat informasi masyarakat bahwa ada seorang narkoba yang berjualan di dekat balai Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI

“Setelah itu, anggota kita langsung mendatangi balai Desa Sungai Menang dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ESW (30), jelasnya.

Lalu tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Menang untuk kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan tersangka mengakui perbuatannya.

keterangan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan 114 ayat 1 dan atau 112, ayat 1, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )