Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Follow Us
Follow Us

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day
Hot New Post. Morning Exercises to Energize Your Day

Pukat Ugm: Somasi Uu Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (3/10/2019).

Jakarta – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM oke dengan PT Timah yang menggugat pasal terkait ganti rugi di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Pukat UGM menganggap somasi itu patut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya sungguh oke dengan tuntutan tersebut. Menurut saya tuntutan ini manis dan sungguh patut untuk dikabulkan,” kata peneliti Pukat UGM Zainur Rohman terhadap wartawan, Kamis (13/5/2025).

Zainur mengungkap alasannya oke dengan somasi tersebut. Menurutnya, jikalau koruptor cuma merubah duit sebesar hasil kejahatan yang diterima, maka kerugian keuangan negara tidak akan pulih.

Advertisement

“Misal orang menemukan hasil kejahatan cuma berapa miliar namun kerugiannya sekian triliun, nah itu kerugian kan tidak akan pulih. Sehingga kalau tuntutan ini sanggup dikabulkan, maka negara akan menemukan pemulihan dari kerugian akhir tindak pidana, yang tentu itu sanggup jadi lebih besar dari harta hasil kejahatan yang dicicipi oleh para pelaku,” ucapnya.

Baca juga: UU Tipikor Digugat ke MK Terkait Vonis Ganti Rugi Harvey Moeis dkk

Dia menyebut koruptor dihentikan menikmati harta hasil kejahatannya. Koruptor, kata dia, juga mesti bertanggungjawab memulihkan kerugian akhir dari perbuatannya.

“Sehingga memang kita lihat di Pasal 18 UU Tipikor itu duit pengganti sebesar-besarnya sama dengan hasil kejahatan yang dinikmati, yang diterima oleh para pelaku. Itu memang tidak menyanggupi rasa keadilan penduduk alasannya kerugian yang terjadi jauh lebih besar dari kejahatan yang mereka nikmati. Sehingga para pelaku juga merubah seluruh kerugian yang muncul akhir perbuatan mereka,” ujar Zainur.

Sebelumnya, PT Timah meminta MK merubah salah satu pasal di dalam UU Tipikor. Pasal itu berhubungan dengan masalah prasangka tindak korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dkk.

UU Tipikor yang masih berlaku di Indonesia merupakan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang digugat merupakan Pasal 18 ayat (1) aksara b yang bunyinya:

Pembayaran duit pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindakan melawan hukum korupsi.

Dalam somasi yang didaftarkan pada 3 Maret 2025, PT Timah diwakili sejumlah kuasa hukum. Mereka menganggap pasal itu sudah tidak berhubungan sehingga meminta MK merubah pasal itu menjadi:

Pembayaran duit pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang muncul akhir tindakan melawan hukum korupsi.

Dalam permohonannya, PT Timah menyinggung masalah Harvey Moeis dkk terkait masalah timah. Perkara itu sejauh ini sudah menjerat Harvey Moeis dan 9 orang terdakwa yang putusannya sudah berada di tingkat banding. Dalam putusan itu disebutkan kerugian keuangan negara meraih Rp 300 triliun yang berisikan kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dan sisanya kerugian negara terkait sejumlah hal menyerupai kolaborasi penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak cocok ketentuan dan sebagainya.

Putusan di tingkat banding itu pada pada dasarnya membebankan pembayaran duit pengganti pada Harvey Moeis dkk sebanyak Rp 25,4 triliun. Atas dasar itu, PT Timah melayangkan somasi ke MK.

“Bahwa akhir penerapan Pasal 18 Ayat (1) aksara b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian aturan alasannya para terdakwa tidak dieksekusi untuk merubah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akhir tambang timah illegal di kawasan IUP Pemohon I merupakan sebesar Rp 271.069.688.018.700,00,” ucap PT Timah dalam gugatannya ke MK.

Berikut isi petitumnya:

1. Mengabulkan tuntutan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) aksara b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874), sebagaimana sudah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 berlainan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “pembayaran duit pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang muncul akhir tindakan melawan hukum korupsi” berlainan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak punya kekuatan aturan mengikat;

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Andra Soni : Finansial Banten Mandiri, Tak Terkejut Bila Ada Efisiensi

Next Post

Ramalan Keuangan Zodiak Hari Ini 20 Maret 2024

Advertisement