Restorative Justice, Kejari OKI Bebaskan Suami Lakukan KDRT

Restorative Justice, Kejari OKI Bebaskan Suami Lakukan KDRT

 

Kayuagung, Nusantaraglobal.co – Kejaksaan Negeri Kayuagung, terapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka wewen bin Ariswan (suami) dengan korban Wulandari yang merupakan istri tersangka.

Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) ini berlangsung di aula Kejari OKI di hadiri Kejari OKI, Kasi Pidum, Jaksa Penuntut umum/Fasilitator, tokoh masyarakat, korban dan keluarga korban serta tersangka, Kamis, (11/08/2022).

Dalam sambutannya Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH. MH, menyampaikan, dalam
Restorative Justice ini berdasarkan Surat keputusan penghentian penututan Kejaksaan negeri OKI.

No:R.906/L.6.12/Eku.2/08/2022 dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik tanggal 01/agustus/2022 atas berkas perkara hasil penyidikan No: BP/74/VI/2022.

Dalam perkara pidana penganiayaan serta adanya perdamaian antara kedua belah pihak yaitu korban dan tersangka masih saling mencintai serta adanya buah hati dimana wewen adalah tulang punggung keluarga, jelas Kajari.

Lanjut dia, diharapkan dengan Restorative Justice ini tersangka wewen dapat kembali ke keluarga dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan dapat membesarkan anaknya bersama istri dan dapat bekerja kembali sebagai tulang punggung keluarga, harapnya.

Dalam penyerahan surat keputusan penghentian penututan Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH.M.H juga berpesan apabila KDRT ini di lakukan kembali maka kasus ini kasus perkara baru, dan Kajari OKI memberikan bantuan berupa sembako dan uang untuk Wewen dan keluarga.

Dibincangi awak media Wulandari (istri) tersangka mengucapkan banyak terima kasih ke pada Kajari OKI yang telah mempasilitasi perdamaian ini.

Senada dengan sang istri wewen sang suami yang bekerja sebagai buruh tani sawit, juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan OKI dan mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya untuk menyakiti istri. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )