Salah Satu SMP Negeri Di Kota Palembang Diduga Lakukan Pungli Seragam
Palembang, Nusantaraglobal.co – Walaupun selalu di himbau oleh kadisdik Kota Palembang, H. Ahmad Zulinto, Spd, MM dan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda, SH, tentang larangan menjual SERAGAM disekolah, namun masih ada saja kepala sekolah yang melanggar himbauan dan aturan tersebut.
Dugaan ditemukannya pungutan uang seragam ini di SMP Negeri 22 Palembang, yang beralamat dijalan inspektur marzuki no. 2922 siring agung Kecamatan ilir barat 1 Kota Palembang, kepala sekolahnya Ibu DRA. Leli Mardiana, MM.
Penarikan uang seragam baru ini dilakukan sesudah PPDB 2022-2023.
Informasi ini pertama kali di dapat oleh awak Media Nusantara global dari salah seorang kepala SMPN di Kota Palembang, kepsek ini mengatakan, bahwa anak temannya yang bersekolah di SMPN 22 Palembang membeli seragam disekolah,
Setelah dicek kebenarannya ke sekolah tersebut memang benar bahwa SMPN 22 Palembang menjual Seragam.
Menurut keterangan beberapa siswa-siswi kelas 7 SMPN 22 Palembang mengatakan, memang benar Kami membeli seragam disekolah, yang berupa : rompi, putih biru, muslim, pramuka, dan baju olah raga, harganya berkisar delapan ratus ribu lebih, namun untuk baju olahraga memang di perbolehkan.
Beberapa siswa-siswi SMPN 22 Palembang mengatakan, mereka membeli seragam tersebut melalui Ibu Sri Subiarti yang jabatannya sebagai wakil kepala sekolah dan guru bidang studi IPS.
Hal ini Juga dibenarkan oleh masyarakat sekitar yang anaknya bersekolah di SMPN 22 Palembang,
Awak Media Nusantara global dan SS9 sdh berkali-kali mengunjungi SMPN 22 Palembang untuk mengkonfirmasi kepseknya, namun kepala sekolah tersebut tidak pernah berada disekolah, terakhir kemarin tgl 16-8-2022 awak Media NG dan SS9 kembali mengunjungi SMPN 22 Palembang untuk mengkonfirmasi kebenaran temuan tersebut, dikatakan satpam bahwa kepseknya ada di sekolah, dan ketika ditanya salah satu siswa mengatakan sambil menunjuk ‘ itu Pak kepala sekolahnya,” lalu Kami menemui humas, ketika dicek keruangannya kepala sekolah SMPN 22 tersebut menghilang seolah-olah menghindar mengetahui kunjungan Kami.
Hampir dua jam Kami menunggu sambil melihat-lihat keadaan sekolah tersebut, Kami melihat kondisi WC siswa-siswi yang tak layak, bau menyengat, serta banyak kayu-kayu berserakan, serta plafon yang jebol, jadi pertanyaan Kami dikemanakan uang dana bos untuk Perbaikan ringan sekolah tersebut, ini menjadi PR bagi pihak pemkot Palembang khususnya dinas pendidikan.
“Penyelenggara pendidikan tidak patuh terhadap peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 tentang pengelola dan penyelenggara pendidikan, melanggar pasal 181a mengenai larangan menjual SERAGAM atau bahan seragam, dan dalam permendikbud no 1/2021 pasal 27 tentang PPDB Juga dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam begitu Juga permendikbud no 75/2016 dimana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam disekolah, dan dalam peraturan Ibu wawako Palembang Fitri menegaskan pihaknya akan menindak tegas perilaku sekolah yang sudah menjadi kebiasaan seperti memungut biaya SPP, biaya les yang diadakan sekolah, daftar ulang, iuran ulang tahun sekolah, biaya ujian semester dan tengah semester, pembelian LKS, dan seragam sekolah, sudah ditegaskan, kalau masih ditemukan semacam pungli maka akan dikenakan tipikor, tegasnya .Satu lagi keterangan yang didapat dari seorang masyarakat bahwa diduga kantin yang dibangun oleh kepsek SMPN 22 Palembang disewakan kepada sanak kerabatnya dan diduga uang sewa tersebut menjadi pendapatan tambahan kepsek tersebut .
Dengan ditemukannya pelanggaran aturan ini menurut UU sudah selayaknya pihak pemkot Palembang khususnya dinas pendidikan, bapak H.Ahmad zulinto, Spd,Mm, memberikan teguran dan sangsi yang tegas, kepada kepala SMPN 22 Palembang DRA, Leli Mardiana, MM, dan Juga Ibu wawako Palembang Fitrianti agustinda, SH, Juga memberikan teguran dan sangsi yang berat terhadap kepsek SMPN 22 Palembang, karena menurut informasi yang didapat oleh awak Media Nusantaraglobal, diduga bahwa kepala SMPN 22 Palembang DRA. Leli Mardiana, MM masih merupakan kerabat dekat Ibu wakil walikota Palembang, selayaknya sebagai kerabat dekat wawako harus mematuhi aturan UU permendikbud Juga aturan dan himbauan Wawako Palembang , ini menurut informasi dari salah satu kepsek smpn dikota palembang. 17/8/2022. (AV & A.TANDJUNG.)