Sekda OKI: Gaji ASN Kabupaten OKI Akan Naik Tahun 2024

Sekda OKI: Gaji ASN Kabupaten OKI Akan Naik Tahun 2024

 

 

Ogan Komering Ilir, Nusantaraglobal.co Kabar baik bagi para ASN, karena Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji PNS pada hari ini, 16 Agustus 2023. Pengumuman mengenai berapa besaran kenaikan gaji PNS tahun diumumkan secara berbarengan dengan RUU APBN 2024 serta Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR, oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam pidato nota keuangan yang disampaikan Jokowi, gaji PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Skema kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Perlu diketahui, sebelum pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 pada hari Rabu (16/8/2023), gaji pokok PNS telah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Lantas, kira-kira berapa kenaikan gaji PNS 2023.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut kepada sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si mengatakan kalau itu memang sudah diatur oleh pemerintah pusat kita wajib menjalankannya terkait kondisi keuangan daerah yang lagi mines Asmar mengatakan insyaallah kita dapat membayarkan kenaikkan gaji tersebut sebesar 8 %.

Tentunya ini akan kita memantau kinerja ASN Kabupaten OKI, tetapi sebagian besar kinerjanya sudah cukup baik dan kedepannya dengan adanya kenaikkan gaji ini tentu sebagai ASN akan lebih, baik lagi untuk melayani masyarakat.

Dan untuk PPPK menurut Asmar kita belum mengetahui naik apa tidak kita lihat dulu instruksi selanjutnya baik dari Menpan maupun dari Menkeu, ujar Asmar. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )