
Sertifikat Mencari Tanah
Banyuasin, Nusantaraglobal.co- Pemerintah sekarang sangat gencar- gencarnya untuk Memberantas Oknum Mapia Tanah, kami menemukan kasus sengketa tanah yang saat masih diperjuangkan oleh narasumber kami berinisial ED (27/04/2023).
Bahwa tanah warisan dari orangtuanya yang sudah lebih dari 50 tahun lebih mereka duduki berikut dengan para ahli waris yang lain sekarang malah diakui orang lain berinisal AF dengan Sertifikat tahun 1978 desa Gasing yang sudah di NIB (Nomor Induk Bidang) ke Banyuasin desa Kenten.
Ketika kami dari wartawan mewawancarai narasumber dan beberapa Ahli waris (27/04/2023) menurutnya mereka mempunyai surat yang sah atas tanah dan bangunan yang mereka dirikan beserta tanaman yang mereka tanami sejak dulu seperti pohon kelapa dan jenis tanaman lainnya.
Bahkan ada kolam yang berisikan untuk ternak ikan diatas tanah tersebut. Lokasi tanah tersebut di tempatkan oleh kami sendiri dan kami mempunyai hak milik dan dari menempati tanah kami ini sejak tahun 1971 Berarti kami sudah di sini 50 Tahun lebih. Nah kami ini menjadi korban, di duga ada orang yang mau mengakui,menguasai dan mau melakukan penyerobatan tanah kami atau hak kami.” Ujarnya.
Seperti keterangan dari Narasumber kami berinisial ED (27/04/2023) bahwa tanah warisan dari orangtuanya yang sudah lebih dari 50 tahun lebih mereka duduki berikut dengan para ahli waris yang lain sekarang malah diakui orang lain berinisal AF dengan Sertifikat tahun 1978 desa Gasing yang sudah di NIB (Nomor Induk Bidang) di Banyuasin desa Kenten.
Sertifikat pemisahan itu dengan warkah A. Somad dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang luasnya 3,5 Hektar sedangkan luas tanah yang dimiliki Narasumber kami hanya ± 1 Hektar dengan surat hak waris yang dikeluarkan oleh kepala desa Kenten. Menurut narasumber kami Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mengakui tanah mereka hanya 2.900 M2 dengan warkah 3,5 Hektar dan Perkara tersebut sudah dilaporkan oleh AF ke Subdit II Harda Polda Sumsel 5 tahun lalu sampai dipanggilnya mantan kepala desa Kenten ke Subdit II Harda Polda Sumsel dan mantan kepala desa Kenten membenarkan surat narasumber kami ED dalam keterangannya di Subdit II Harda Polda Sumsel.
Otomatis Sertifikat Pelapor jelas bukan berada di lokasi kami jelas narasumber kami ED dan sekarang ED berikut ahli waris yang lain digugat ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sedangkan antara ahli waris maupun orang tua narasumber kami ED tidak ada hubungan kausal (sebab akibat).
Sebelumnya dengan Penggugat dan seharusnya dengan tidak terbuktinya laporan Polisi Penyerobotan dari Pelapor seharusnya AF melaporkan pihak yang menjualkan tanah tersebut kepada saudara AF bukan menggugat ahli waris menurut narasumber kami ED.
Perkara tersebut seharusnya Perkara Pidana karena bukti yang dimiliki oleh Penggugat berupa Sertifikat sedangkan surat yang mereka miliki sebatas Hak Usaha yang dikeluarkan oleh desa tidak seharusnya Perkara tersebut dibawa ke rana Perdata tetapi rana Pidana yang telah dilaporkan 5 tahun lalu dalam kasus Penyerobotan tidak terbukti artinya surat kepemilikan ahli waris dan dengan dikuasainya fisik tanah lebih.
Dari 20 tahun sudah benar ada indikasi saudara AF telah ditipu oleh penjual dengan bukti Sertifikat tersebut jelas narasumber kami. Selain itu juga sudah ada upaya laporan dari narasumber kami dalam Perkara hukum Pengerusakan satu rumah yang ditempati oleh salah satu ahli waris sampai rata dengan tanah yang diduga otak Pelaku adalah saudara AF yang sudah menyuruh puluhan orang untuk merusak rumah salah satu ahli waris dan Pelaku.
Pelaku tersebut tertangkap tangan lalu dikeluarkan dari Polsek Talang Kelapa dengan dasar Penangguhan maka hal tersebut digugat oleh pihak korban (ahli waris) dengan gugatan Praperadilan dan hasil putusan Praperadilan Gugatan ahli waris ditolak dengan dalil kasus Pidana tersebut masih di proses oleh pihak Kepolisian tapi anehnya sampai saat ini kasus Pengerusakan tersebut tidak pernah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.
Seolah yang diduga otak Pelaku kebal hukum sehingga proses hukum Pidana tersebut tidak berujung ke persidangan karena jika proses Pidana tersebut disidangkan mungkin sudah terjawab siapa pemilik yang sebenarnya atas tanah yang disengketakan oleh saudara AF” katanya.
Melalui keterangan narasumber kami, peradilan secara diam-diam dan tertutup melakukan sidang lapangan pemeriksaan tanpa sepengetahuan narasumber kami dan ahli waris pada hari jumat. Bahkan penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dilapangan dengan menunjukan batas-batas yang mereka akui. Sampai saat ini putusan pengadilan belum ada kejelasan terakait batas induk 3.6 Hektar yang terdiri dari 31 sertifikat dan gambar situasi/site plan (terlampir). ( Tim)