Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan 5 Pelaku Ilegal Driling

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan 5 Pelaku Ilegal Driling

 

PALEMBANG, Nusantaraglobal.co – Tim unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK M.H, pada hari Kamis 09 Februari 2023 sekitar Pukul 00.30 Wib berhasil mengamankan pelaku pengangkut BBM Solar Olahan dari penyulingan tradisional ± 2500 Liter yang dikemas dalam 2 Baby Tank dan 4 Drum Plastik yang diangkut mengunakan Suzuki Carry Hitam No.Pol.BG.8582.XA di Jalan Soekarno-Hatta Kec.Alang-alang Kota Palembang.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK M.H, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi M.M, Wadir Ditreskrimsus Putu Yudha Prawira SIK M.H dan Kasibdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Tito Dani diwakili Panit II Subdit IV Tipidter menggelar Press Release terkait ungkap kasus tindak Pidana Migas Subdit IV Tipidter Polda Sumsel di Basement Gedung Presisi Polda Sumsel, Senin (13/02/2023).

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK.,MH mengatakan tindak pidana Migas Mengangkut/ membawa BBM Olahan/ Sulingan hasil dari tempat masakan tradisional dan meniru atau memalsukan BBM yang dilakukan oleh para tersangka, adapun TKP di Jalan Soekarno Hatta Kec Alang-alang Lebar kota Palembang dan Desa Keluang Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun Kronologis penangkapan pada hari Kamis 09 Februari 2023 di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar kota Palembang anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan pelaku sedang mengangkut / membawa BBM solar sulingan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil GRANDMAX PICK UP Warna Silver Plat Polisi Nomor BG 1420 JO, dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) buah babytank masing-masing kapasitas 1000 (seribu) liter berisikan BBM solar sulingan dengan total ± 2000 (dua ribu liter), 2 (dua) buah drum: Kaleng yang masing-masing kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong serta 2(dua) buah drum Kaleng yang masing-masing kapasitas 200 liter yang berisikan Solar Sulingan ± 400 Liter (empat ratus liter), yang merupakan BBM solar hasil dari kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan. Selanjutnya penyidik membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengembangan perkara ke Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin dan didapati refinery illegal (masakan) milik bu’ De yang mana masakan tersebut adalah tempat tersangka membeli minyak sulingan.

Adapun Identitas dari para tersangka adalah AZ, COR, SO, MA. Modus Operandi adalah Telah mengamankan pelaku yang sedang mengangkut membawa BBM solar olahan/sulingan hasil dari tempat masakan tradisional yang berasal dari Kec Keluang Kabupaten Muba. solar sulingan dengan total ± 500 liter (lima ratus liter), 1 (satu) unit mesin pompa merk Tiger warna merah putih, 2 (dua) buah selang ukuran 1 inci, panjang ± 8 meter dan ± 6 meter dan 1 (satu) unit HandPhone merk Vivo warna hitam beserta Sim Card.

Barang bukti pengembangan perkara di TKP Keluang, 1 (satu) buah Baby tang kosong Kapasitas 1000 Liter, 2 (dua) buah baby tang yang berisikan bahan bakar minyak sulingan jenis solar sejumlah + 2000 Liter, 1 (satu) buah baby tang yang berisikan minyak mentah sejumlah + 1000 Liter,
6 (enam) unit mesin pompa air merk Tanika, 1 (satu) unit mesin pompa air merk OHV, 3 (tiga) buah selang dengan panjang ±10 meter, ± 7 meter dan ± meter, 2 (dua) buah drum berkapasitas 200 liter warna hitam dalam keadaan kosong. 1 (satu) buah drum warna hitam yang sudah dipotong dalam keadaan kosong 3 (tiga) unit elektrik blower merk Net-pro, 1 (satu) unit elektrik blower merk Tosita, 1 (satu) unit elektrik blower tanpa merk, 1 (satu) buah besi T, 1 (satu) buah cangkul besi, 3 (tiga) buah catatan ukuran sedang, 1 (satu) buah catatan ukuran kecil.

Pasal yang di sangkakan, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas dan/atau Pasal 480 KUHPidana “Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin usaha dan/atau menerima, membeli, mengangkut atau membawa suatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan”, terhadap para tersangka dikenakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Upaya yang telah dilakukan, Mengamankan tersangka dan barang bukti, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Melakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka, Melakukan pemeriksaan tersangka, Melakukan penahanan terhadap tersangka, Mengambil sample BBM untuk diuji laboratorimu, Melakukan penitipan barang bukti Minyak ke Pertamina, Koordinasi dengan Ahli BPH Migas 9. Koordinasi dengan JPU.

Rencana tindak-lanjut, Mengirimkan sample BBM ke Pertamina untuk di uji Laboratoris, Riksa Ahli, Melengkapi administrasi penyidikan, Melaksanakan pengiriman berkas ke JPU (Tahap I),” pungkasnya. (Vinn)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )