Terkait Kerugian Daerah Atas Pengelolaan Danau Teluk Gelam, Ini Jawaban Kepala Dinas Pariwisata OKI

Terkait Kerugian Daerah Atas Pengelolaan Danau Teluk Gelam, Ini Jawaban Kepala Dinas Pariwisata OKI

 

 

Ogan Komering, Ilir, Nusantaraglobal.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mendeteksi pada tahun 2015, laporan hasil pemeriksaan, atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten OKI TA 2015.

Terdapat wanprestasi pengeola objek wisata danau teluk gelam dengan kerugian negara minimal sebesar Rp 297.450.000,- .

Yang di lakukan oleh ETJEW yang belum menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 297.450.000,- , walaupun penagihan sudah di lakukan atas kerugian daerah tersebut.

Telah di tindak lanjuti oleh Disbudpar dengan nomor surat 556/191/Dispudpar/2022. tanggal 3 Juni 2022, tetapi belum juga ada penyetoran ke kas daerah. Kamis (1/12/2022).

Sementara itu, Ketua JPKP OKI Ali Musa mengatakan, dalam temuan BPK RI hendaknya harus mentaati Undang –undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta dan Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Lanjut Ali, apalagi pihak ETJEW tujuh tahun, telah merugikan daerah, bearti juga tidak ada etikat baik untuk mengembalikan kerugian daerah tersebut, apakah pihak Dinas Pariwisata selama 7 tahu. hanya menyurati saja.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI Ahmadin Ilyas, SE, MM, di hubungi melalui whatsApp, mengatakan Memang benar hal ini di akibatkan oleh wanprestasinya.

Pihak Eljohn sbg pengelola kawasan wisata danau teluk gelam sejak tahun 2014 dimana hasil audit terdapat kerugian sebesar Rp. 297.450.000 dan secara kontinyu pihak pemkab telah berkoordinasi dg pihak Eljohn dan jg malayangkan surat penagihan setiap tahunnya bahkan lebih dari satu kali dalam setahun, dan sejak saya menjabat Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata awal tahun ini jg telah 2 kali melayangkkan surat agar pihak Eljohn segera menyelesaikan kewajibannya.

Dan sesegera mungkin jika ini belum jg terselesaikan nantinya pihak Pemkab akan segera mencari jalan penyelesaian terbaik bisa dengan melimpahkan ke pengadilan nantinya jika memang tetap tidak ada itikad baik dari pihak ETJEW, jelas Ahmadin. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )