Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Karet Disbunnak Kab OKI Akan Segera Di Tahan

Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Karet Disbunnak Kab OKI Akan Segera Di Tahan

 

Kayuagung, Nusantaraglobal.co – Kasus korupsi pengadaan bibit karet siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI, dengan terdakwa Tabroni, PPK Disbunak OKI dan Roni Chandra sebagai pelaksana pihak ketiga CV Candra Kusuma harus menjalani hukuman selama 1 tahun tiga bulan. Putusan hakim MA tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari OKI.

Dari beberapa pemberitaan terdahulu Sebelumnya dalam persidangan PN Tipikor Palembang pada 12 September 2022, majelis hakim dengan ketua Mangapul Manalu SH MH di hadapan JPU dan penasihat hukum, memvonis bebas kedua terdakwa atas tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari OKI memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Di temui diruang kerjanya Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan SH melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH mengatakan putusan Pengadilan yang membebaskan tersangka, dibatalkan oleh MA, bahwa keputusan itu sudah inkracht, atas kasasi yang di ajukan oleh Kejaksaan Negeri Kayuagung, seperti tertuang dari hasil sidang yang digelar di MA pada 28 Maret 2023 lalu.

Lanjut Eko Kejaksaan telah menerima salin putusan kasasi pada awal Mei 2023 dan juga pihak kejaksaan akan berkoordinasi terkait diterima apa belum salinan putusan kasasi dari Pengadilan apabila tersangka sudah menerima salinan, dalam waktu dekat terangka akan di eksekusi atau di tahan untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan Pengadilan dan kerugian negara sebesar 317 juta yang telah di titipkan tersangka akan di serahkan kenegara tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan pihak tersangka, ujar Eko. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )