Tim Macan Komering, Polsek Lempuing Polres OKI Berhasil Bekuk Pelaku Curat Yang Meresahkan Masyarakat

Tim Macan Komering, Polsek Lempuing Polres OKI Berhasil Bekuk Pelaku Curat Yang Meresahkan Masyarakat

 

OKI, Nusantaraglobal.co – Polres OKI Polda Sumsel melalui team Macan Komering Polsek Lempuing berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.

Berikut lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di kediaman Dedi Irawan (26) yang merupakan warga RT 003 Dusun III Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI, Jum’at tanggal 25 Nopember 2022 kemarin, sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH., S.IK. MH melalui Kapolsek Lempuing, AKP AK Sembiring SH menjelaskan, kronologis kejadian bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira jam 10.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah di RT.003 Dusun III Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang menggunakan linggis.

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan kembali mencongkel pintu bagian tengah dengan menggunakan alat linggis dan pisau sehingga kunci pintu rusak.

“Lalu pelaku masuk ke dalam kamar depan dan mengambil uang tunai Rp.3.000.000,- beserta perhiasan emas berupa kalung seberat 1 Suku, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil uang tunai Rp.2.800.000,- dan 1 buah jam tangan merk Casio, “terang AK Sembiring.

Masih penuturan Sembiring, kemudian pelaku kembali masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil 1 unit HP merk Nokia. Dan Selanjutnya pelaku keluar melalui pintu semula atau pintu belakang dengan membawa barang-barang hasil curiannya.

Kini pelaku inisial AJ bin AK (24) yang tinggal di Desa Tebing Suluh berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB. Dimana setelah pihak Kepolisian setempat menerima laporan pengaduan dari korban, team Macan Komering Polsek Lempuing yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA SUPARMAN SH langsung mendatangi TKP di RT.003 Dusun III Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.

“Selanjutnya dari hasil cek TKP dan didukung dengan keterangan saksi-saksi dan juga korban, serta dari pengamatan rekaman kamera CCTV, didapat petunjuk tentang identitas pelaku, “tutur Sembiring.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, team Macan Komering Polsek Lempuing mendapatkan informasi tentang diduga pelaku pencurian tersebut yang sedang berada di depan SPBU Desa Tugu Mulyo.

Kesigapan team Macan Komering yang dipimpin Kapolsek Lempuing AKP A.K. Sembiring, SH MSi bersama Kanit Reskrim Polsek Lempuing IPDA Suparman SH mendatangi lokasi yang telah diinformasikan oleh informan.

“Selanjutnya ketika sampai di depan SPBU Desa Tugu Mulyo, team bertemu dengan pelaku yang sedang duduk santai di depan warung makan, kemudian pelaku langsung kita amankan, “ujar AKP Sembiring.

Setelah dibekuk, menurut Sembiring, kemudian AJ Als BS Bin AK dibawa oleh menuju lokasi lain untuk mencari barang bukti, dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengunkapan ini adalah:
1. 1 (satu) helai Kaos Oblong warna kuning,
2. 1 (satu) helai Jaket Jeans warna biru,
3. 1 (satu) buah Linggis,
4. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang kecil,
5. 1 (satu) lembar Surat Perhiasan Emas dari Toko Emas Matahari,,
6. 1 (satu) buah kunci pintu dalam kondisi rusak,
7. 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna hitam,
8. 1 (satu) helai Celana Jeans warna biru,
9. 1 (satu) helai baju batik lengan panjang,
10. 1 (satu) stel baju tidur warna pink,
11. 1 (satu) stel baju setcell warna tosca,
12. 1 (satu) stel kaos anak-anak warna merah,
13. 1 (satu) stel baju anak-anak coklat dan biru,
14. 1 (satu) buah jam tangan merk CASIO,
15. 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung seberat 1 (satu) SUKU dan
16. Uang tunai Rp.2.500.000. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )