
Sleman –
Perusahaan BUMN di Sleman yang bergerak di industri tekstil, PT Primissima, mengalami krisis keuangan sejak bertahun-tahun terakhir. Puncaknya, ratusan karyawan terpaksa dirumahkan dan honor mereka juga banyak yang tertunggak.
Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah menerangkan beratnya keuangan perusahaan dimulai 2011. Saat itu, perusahaan menandatangani persetujuan jangka panjang impor kapas.
Namun, gres tiga bulan berlangsung harga kapas tiba-tiba jatuh. Perusahaan pun mau tidak mau mesti mengeluarkan duit harga kapas sesuai dengan nominal kontrak.
“Kita mulai berat di saat salah keputusan beli kapas itu, itu ruginya nyaris Rp 50 miliar sendiri,” kata Usmansyah di saat dijumpai wartawan di Sleman, Kamis (11/7/2024).
Hal itu kemudian diperparah di saat perusahaan menampilkan duit pensiun dibayar secara sekaligus. Itu terjadi pada periode 2011 sampai 2013 di mana banyak karyawan yang pensiun.
“Itu pengaruhnya ke cash flow, eksklusif habis duitnya, Rp 40 miliar,” ungkapnya.
Baca juga: Buruh Pabrik Kena PHK-Tunggak Gaji, PT Primissima Buka Suara |
Karut-marut keuangan perusahaan kemudian menghasilkan mereka tidak mempunyai modal kerja lagi. Alhasil, perusahaan itu tak bisa untuk berbelanja materi baku dan mengeluarkan duit keperluan operasional.
“Sudah mulai 2020 berhenti, modal kerja nggak ada,” katanya.
![]() |
Ketiadaan modal kerja itu menghasilkan perusahaan tidak dapat lagi memproduksi kain cambric yang jadi produk unggulan perusahaan. Mesin-mesin buatan kemudian digunakan untuk jasa tenun. Hanya saja, jadinya masih belum bisa menutup ongkos operasional.
“Tapi sebab kita tidak ada modal kerja mesin yang ada kita pakai untuk WO, work order, jadi menjalankan benangnya orang jadi kain, namun kita cuma menerima ongkos WO saja yang jumlahnya tidak seberapa tidak dapat mengcover semua biaya,” ucapnya.
Dijelaskannya, per tanggal 1 Juni lalu, Primissima mulai tidak menjalankan operasional perusahaan. Perusahaan kemudian mencari penyelesaian dengan meliburkan pekerja selama 11 hari dengan honor penuh.
Selanjutnya, para pekerja resmi dirumahkan mulai 12 Juni dengan menemukan honor sebesar 25 persen meskipun statusnya menjadi utang perusahaan. Dia menyampaikan total 425 karyawan yang dirumahkan.
“Mereka dirumahkan dengan honor 25 persen. Tapi memang statusnya utang semua, tercatat semua di perusahaan, jadi anytime kami punya duit mereka bisa menuntut,” imbuhnya.
“Total karyawan 425, seluruhnya belum gajian tergolong administrasi dan direksi. Perumahan resminya tanggal 12 Juni,” kata Usmansyah.
Baca juga: Sultan soal Pabrik BUMN Sleman PHK-Tunggak Gaji: Jangan Rugikan Karyawan! |
Usmansyah bilang total honor yang belum terbayarkan sampai di saat ini setara honor selama 5 bulan kerja. Perusahaan pun sampai di saat ini tak bisa membayarkan honor sebab tak mempunyai modal kerja.
“Kami total jikalau dijumlah globalnya sekitar lima bulan tidak gajian. Tapi itu merata mulai bulan April 2022 itu ada kurang 8 persen, Mei kurang 8 persen. Makara tidak lima bulan nggak gajian, niscaya dibayar namun jumlahnya tidak penuh. Kalau ditotal itu setara 5 bulan gaji. Tapi kita yang betul-betul nggak gajian 2 bulan ini, semua,” katanya.
Di segi lain, terdapat 15 orang yang kena PHK. Usman menerangkan perusahaan itu tidak melaksanakan PHK terhadap karyawannya apabila karyawan tidak melaksanakan kesalahan yang dapat berakibat PHK.
Kasus PHK 15 Karyawan yang sudah dijalankan yakni sebab karyawan-karyawan tersebut absen melakukan pekerjaan lebih dari 5 hari meskipun sudah dijalankan pemanggilan.
“Jadi 2 mengundurkan diri, 13 diberhentikan tidak hormat sebab melanggar hukum perusahaan yakni absen dari kerja selama 5 hari berturut-turut, dan diperingatkan tidak mengindahkan dan dipecat, jadi bukan PHK biasa,” jelasnya.
