
Bandung Barat –
Jeratan utang derma online (pinjol) menghasilkan seorang pegawai kantor jasa keuangan di Kabupaten Bandung Barat gelap mata. Pegawai berinisial RAS itu nekat menjalankan korupsi hingga ratusan juta rupiah.
RAS yang sekarang sudah ditangkap Polres Cimahi menjalankan korupsi pada tahun 2020 lalu. Saat itu, wanita yang menjabat menjalankan korupsi dan menghasilkan negara merugi hingga Rp 500 juta.
Baca juga: Pohon ‘Raksasa’ di Lembang Tumbang Timpa Mobil Wisatawan |
“Tersangka RAS di sekarang ini sudah kita tahan pada permasalahan praduga tindak kriminal korupsi. Kasus ini terungkap hasil kolaborasi kami dengan jasa keuangan tersebut,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di saat dijumpai di Mapolres Cimahi, Rabu (30/10/2024).
“Kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 500 juta. Dalam kerugian sudah dilaksanakan pembayaran Rp200 juta sehingga masih ada sisa kerugian negara Rp 300 juta,” lanjutnya.
Dalam aksinya, RAS menghasilkan sejumlah transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi kepada barang jaminan yang tidak cocok SOP.
Saat itu, RAS mencontek transaksi gadai logam mulia dan pemanis palsu yang dibeli dari Kota Bandung seharga Rp 150 ribu. Perhiasan palsu itu dibekali dokumen yang dibentuk sendiri oleh pelaku.
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 pemanis transaksi gadai, dan 6 pemanis emas dengan taksiran tinggi. Tri menyebut, RAS nekat menjalankan korupsi demi memperkaya diri sendiri.
“Pengakuannya ini untuk keperluan sehari-hari, jadi motifnya memperkaya diri sendiri. Sampai di saat ini, beliau cuma beraksi seorang diri, tetapi masih kami dalami terus,” ujar Tri.
Namun dalam pengakuannya, RAS nekat korupsi demi mengeluarkan duit utang. Dia rupanya terjerat utang pinjol dengan tagihan yang cukup banyak. “Uangnya buat bayar utang, soalnya enggak di satu aplikasi saja tetapi banyak,” singkat RAS.
Baca juga: Jeratan Utang Pinjol Bikin Pegawai Jasa Keuangan Korupsi Rp 500 Juta |
Akibat perbuatannya, RAS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya 4 hingga 20 tahun penjara sebab beliau mencontek barang bukti tersebut,” tutup Tri.
korupsiutang derma onlinepinjolutang pinjolberita jabarjawa baratkriminal jabarjabar sepekan