
Jakarta –
Pemerintah mengerjakan efisiensi budget kementerian dan forum negara lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi APBN dan APBD. Kebijakan tersebut dinilai sempurna dan sepantasnya dipraktekkan sejak lama.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal/Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Arief Wibisono, menyampaikan efisiensi serupa juga dilaksanakan oleh negera-negara lain menyerupai Argentina dan Vietnam.
Arief mengatakan, efisiensi yang dilaksanakan negara-negara tersebut merefleksikan bahwa dunia sudah berubah.
“Kalau kita lihat ya, dunia juga berubah. Argentina, mengerjakan efisiensi serupa. Amerika, tadi diceritakan, Elon Musk yang tiba dengan anaknya, ya, merubah rekan USA yang selama ini menolong kita. Juga negara-negara lain tergolong tetangga kita Vietnam juga mengerjakan efisiensi,” kata Arief dalam suatu pelatihan bertajuk Menggali Sumber Ekonomi Potensial Menuju Pertumbuhan 8% di The Sultan Hotel, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Kena Potong Anggaran, BGN Mau Pinjam Lahan BUMN-TNI buat Dapur Makan Bergizi |
Arief mengatakan, efisiensi yang dilaksanakan pemerintah di sekarang ini ditujukan khusus untuk pengeluaran yang dianggap tidak perlu atau ‘lemak’ pada APBN.
“Selama ini kan kita terlalu berlemak, jadi masa otot tetap kita pertahankan, tulangnya kita pertahankan, letaknya kita ini. Itu efisiensi,” jelasnya.
Efisiensi ini juga dinilai perlu karena ia kerap mendapatkan beberapa ASN yang akan menghabiskan sisa budget sebelum penutupan tahun.
“Kita sadar bahwa kan, jikalau selama ini, saya ASN sudah 31 tahun, jadi sudah usang menghadapi, jadi memang kita akui, simpulan tahun itu senantiasa ada kalimat, ‘yuk kita habiskan anggaran.’ Nah ini sebenarnya kan masih banyak hal yang perlu kita efisiensi kan,” ungkapnya.
“Sebenarnya apa yang menjadi instruksi Presiden itu (efisiensi), sebenarnya mesti kita laksanakan beberapa tahun yang lalu,” pungkasnya.
Simak juga Video ‘Kemendiktisaintek Ungkap Efisiensi Anggaran Berdampak pada Kenaikan UKT’: