
Jakarta –
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang melakukan acara di sektor jasa keuangan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, ke depan koperasi-koperasi dalam daftar juga akan diawasi oleh OJK.
Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). Hal ini selaku amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Budi Arie mengatakan, menurut Pasal 321 UUP2SK Kemenkop berkewajiban untuk membina koperasi yang melakukan bisnisnya secara open loop, utamanya yang bergerak pada jasa keuangan, untuk melaksanakan sosialisasi terkait pengawasan kerja keras yang melibatkan OJK.
“Kami di Kementerian Koperasi sudah melaksanakan tindakan antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK terhadap gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Bakal Ada Aturan buat Koperasi Bisa Caplok Pabrik, Ini Bocorannya |
Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, Budi Arie mengimbau biar koperasi yang melaksanakan acara kerja keras simpan pinjam secepatnya melaksanakan perbaikan-perbaikan manajemen kerja keras koperasi sebab pengawasan kerja keras akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.
“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenakop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, akan secepatnya memproses daftar koperasi open loop yang sudah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
“Kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berhubungan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan, dan pasti pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya pasti saja. Karena esensi dari UU P2SK merupakan pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.
Dalam peluang itu, Mahendra juga menampilkan kolaborasi pendampingan dan seminar terhadap koperasi di Indonesia, tergolong di bidang pengawasan dan penguatan governansi. Bentuknya sanggup merupa workshop ataupun bentuk lainnya.
“Hal itu sungguh diperlukan sebab pada kesannya kekuatan dari perekonomian kita merupakan pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu tubuh aturan lain yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” ujarnya.
Baca juga: Wamenkop Sebut Aset Koperasi Cuma Rp 281 T, Tertinggal Jauh dari BUMN |
Sebagai informasi, dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, sudah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil analisa Kemenkop sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.
Selanjutnya, koperasi yang tercantum dalam daftar akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. OJK akan melaksanakan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus melaksanakan kerjasama dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di tempat untuk menentukan seluruh proses tindak lanjut, tergolong perizinan terhadap OJK sanggup berjalan dengan baik.
Simak juga Video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen