
Jakarta –
Masyarakat tengah dihebohkan dengan hitung-hitungan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Dalam sejumlah perhitungan, disebutkan bahwa peningkatan beban pajaknya bukan 1% melainkan 9%.
Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan berkomentar banyak. Ia cuma memastikan bahwa peningkatan PPN cuma 1%.
“Nambahnya cuma 1%,” tegas Airlangga, dijumpai di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Kemudian di saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait dari mana perkiraan tersebut dan apakah benar angka 9% itu merupakan beban pajak, Airlangga juga enggan menjawab. Lalu ia pun kembali menekankan bahwa peningkatan PPN hanya 1%.
“PPN nambahnya hanya 1%,” ungkapnya lagi.
Baca juga: Airlangga Akui Kenaikan PPN Kaprikornus 12% Bakal Pengaruh ke Inflasi |
Sebagai keterangan, peningkatan beban pajak PPN 9% sekarang tengah trend di jagat dunia maya. Berbagai akun mulai menjajal membahas hitung-hitungan kenaikannya jelang pemberlakuan PPN 12% akan 1 Januari 2025.
Dikutip dari dua unggahan trend dari sejumlah akun media sosial, Sabtu (21/12/2024), persentase peningkatan 9% yg dimaksud yaitu peningkatan pajaknya, bukan barangnya.
Merespons hal tersebut, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, ada yang namanya statutory tax rate atau tarif yg tertulis secara legal. Kenaikan sebesar 1% itu yaitu statutory tax rate.
“Memang pemerintah umumnya menggunakan statutory tax rate. Sedangkan yg 9% yaitu peningkatan besaran beban pajak yg dibayarkan dibandingkan beban pajak sebelumnya. Jadi, biayanya secara legal naik 1%. Sedangkan beban pajaknya, naik 9% dari beban pajak sebelumnya,” terang Fajry di saat dihubungi , Sabtu (21/12/2024).
Ad interim itu, Pengamat pajak sekaligus founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menyampaikan, angka sebesar 9% itu yaitu persentase ketimbang PPN yg semula dibayarkan. Ia pun menghasilkan perkiraan dengan rumus selaku berikut:
(%) Kenaikan tarif PPN = persentase tarif PPN gres – persentase tarif PPN usang / (prosentase tarif PPN lama) x 100%
= (12% – 11%) / (11%) x 100%
= 1/11 x 100%
= 9,09%
“Angka 9,09% tersebut jikalau peningkatan PPN ketimbang PPN yang semula dibayar,” terang Darussalam, dihubungi terpisah.
Sedangkan secara total nominal yang dibayar atau harga barang kena pajak ditambah PPN, mampu memakai rumus 12% dikalikan dengan harga barang kena pajak, misal Rp 100.000. Hasilnya, jumlah yang dibayarkan pelanggan sebesar Rp 112.000.
“Dibandingkan total nominal yang dibayar semula sebesar 11% dikalikan Rp 100.000, total dibayar semula Rp 111.000 (naik Rp 1.000),” sambungnya.
Berdasarkan dua perkiraan tersebut, menurutnya total nominal yang dibayar dengan adanya peningkatan PPN yaitu bisa memakai rumus selisih peningkatan harga dibagi dengan harga barang di saat PPN masih 11%. Perhitungannya selaku berikut:
(Rp 1.000/Rp 111.000) x 100% = 0,9%