
Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pailit yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Terkait dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan aturan tetap.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang bersahabat disapa Noel, memastikan pihaknya menentukan hak-hak buruh tetap menjadi prioritas penting, di tengah tantangan yg dihadapi perusahaan.
“Kami menghormati sepenuhnya putusan aturan yg telah dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, administrasi Sritex mulai tetap mengedepankan kepentingan buruh, utamanya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujar Noel dalam informasi tertulis yang diterima pada Jumat (20/12/2024).
Noel bilang, pihaknya berharap keputusan ini tak mulai mempunyai efek pada pergantian janji administrasi terkait penghindaran pemutusan kekerabatan kerja (PHK) kepada para buruh Sritex.
“Harapannya, putusan ini tak merubah janji administrasi bagi tidak sedang PHK. Namun, apabila suasana lain terjadi, Kemnaker siap memamerkan pinjaman maksimal,” tegasnya.
Baca juga: Nasib Buruh Tak Jelas Efek Sritex Pailit: Nir Ada PHK namun Nggak Dapat Kerja |
Sebagai bentuk mitigasi, Kemnaker telah mempersiapkan sejumlah langkah bagi melindungi dan mempekerjakan buruh yang terdampak.
Noel bilang, pihaknya mempunyai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini memperlihatkan proteksi untuk buruh yg kehilangan pekerjaan.
“Juga ada pasar kerja yang membantu buruh menerima kesempatan kerja baru. Terakhir, kami punya Balai Latihan Kerja (BLK), yg menawarkan kegiatan up-skilling dan re-skilling untuk memajukan kompetensi buruh,” terangnya.
“Kemnaker hadir untuk menentukan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kita siap menunjukkan treatment yg terbaik untuk buruh Sritex,” tandas Noel.