
Jakarta –
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan keadaan keuangan PT Waskita Karya sungguh berat. Waskita kesusahan menyelesaikan keharusan mengeluarkan duit utang dan tagihannya.
Sejauh ini Kementerian BUMN sedang melakukan perundingan dengan bank dan pemegang obligasi untuk mencari jalan keluar pembayaran utang dan tagihan Waskita Karya. Hal ini masuk ke dalam upaya restrukturisasi BUMN Karya tersebut.
“Jadi kan Waskita sehabis kajian memang keadaan likuiditasnya berat, kita sedang perundingan dengan bank dan pemegang obligasi,” ungkap lelaki yang dekat disapa Tiko ini di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Lebih lanjut, Tiko menyampaikan pihaknya merencanakan proses restrukturisasi Waskita sanggup secepatnya terselesaikan permulaan tahun depan. Ini menjadi salah satu proses panjang untuk menyebabkan Waskita selaku anak kerja keras PT Hutama Karya.
Untuk menjadi anak kerja keras Hutama Karya, pemerintah akan melakukan inbreng saham Waskita milik pemerintah ke Hutama Karya. Bila inbreng saham sudah dilakukan, Waskita akan resmi menjadi anak kerja keras Hutama Karya. Hal ini dinilai akan menguatkan posisi Waskita.
Baca juga: Nasib Waskita Karya: PMN Ditarik, Gagal Bayar Utang, Rugi Terus |
“Ya kita tadi tergantung proses restrukturisasi kalau sudah selesai gres inbreng ke sana. Awal tahun depan lah (selesai prosesnya),” beber Tiko.
Kondisi Waskita di sekarang ini memang sungguh berat, perusahaan dililit utang dengan sungguh besar. Bahkan belum usang ini Waskita memberitahu tidak sanggup melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkesinambungan IV Tahap I Tahun 2020. Pembayaran tersebut memiliki jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.
“Perseroan tidak sanggup melakukan penyetoran dana terhadap KSEI selaku Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkesinambungan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,” kata Mursyid.
Pada 5 Mei 2023 lalu, perseroan juga memberitahu tidak mengeluarkan duit bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan sudah dinyatakan teledor oleh Wali Amanat di 30 Mei 2023.
“Atas kelalaian yang sudah dinyatakan oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak mengundang RUPO lebih lanjut untuk menyeleksi tindak lanjut atas cedera komitmen tersebut terhadap perseroan,” ucap Mursyid.
Sementara itu, kinerja Waskita Karya tercatat kurang baik dalam bertahun-tahun terakhir alasannya merupakan terus mencatat rugi. Pada tahun 2020 Waskita mengalami kerugian yang besar yaitu meraih Rp 7,35 triliun. Pada tahun 2021, Waskita masih mencatat rugi sebesar Rp 1,09 triliun dan pada tahun 2022 sebesar Rp 1,89 triliun.